Prita Mulyasari (32), seorang wanita yang saat ini menjadi sorotan publik di Indonesia akhirnya dapat bernafas lega. Bukan hanya karena status tahanan kota yang dicabut Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Banten pada 11 Juni kemarin, tetapi karena besok (15/6) dirinya akan kembali bekerja sebagai karyawan bank.
Dalam keterangan yang diberikan oleh pihak pengacara Prita dari OC Kaligis dan associates, Slamet Yuono SH, kepada pihak media, kepastian kembali bekerjanya Prita didapat setelah Prita sendiri menginformasikan kepadanya mengenai kembali bekerjanya di tempatnya yang semula sebelum terjadi kasus ini.
Menurut Slamet, pihaknya yakin bahwa pihak manajemen (perusahaan) kliennya, Prita Mulyasari tidak akan berkeberatan dengan status Prita yang masih menjadi terdakwa. Ditambahkannya lagi, semoga dengan status baru Prita saat ini dapat mempercepat berhentinya kasus Prita, yang menghadirkan penggugat adalah RS Omni Internasional Alam Sutra Tangerang.
Sumber : Antara/bm